VIVA – Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap putusan vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) perihal intervensi.
Hakim Djuyamto diketahui merupakan hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menilai apabila dirinya yang menjawab hal tersebut menjadi tidak objektif.