KULON PROGO, KOMPAS.TV- Tersangka GAS (25) ditangkap saat mengambil paket uang palsu dari wilayah Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 69 lembar pecahan Rp100 ribu.
Rupanya tersangka telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2023 lalu. Akibat perbuatannya GAS terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga Detik-Detik Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bogor, 2 Terduga Pelaku Ditangkap | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/585980/detik-detik-polisi-gerebek-rumah-pembuatan-uang-palsu-di-bogor-2-terduga-pelaku-ditangkap-borgol
Editor Video: Dawud Majid
#uangpalsu#upal#paketuangpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586249/pemuda-di-kulon-progo-edarkan-uang-palsu-sejak-tahun-2023-pelaku-buat-kebutuhan-sehari-hari