JOMBANG, KOMPAS.TV - Polres Jombang, Jawa Timur menindak tegas pengemudi kendaraan berat pengangkut barang yang nekat beroperasi selama masa mudik Lebaran. Pengemudi truk yang selain membawa sembako dan BBM, akan ditilang.
Petugas gabungan dari Satlantas Polres Jombang dan Dinas Perhubungan melakukan razia kendaraan besar di sejumlah jalan nasional.
Kendaraan besar yang melintas di Jalur Arteri Surabaya-Madiun yang sedang mengangkut barang dihentikan.
Jika diketahui membawa barang selain sembako ataupun pupuk dan pakan ternak, sopir truk langsung ditilang.
Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi agar mematuhi aturan larangan truk dengan sumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran.
Pelarangan truk beroperasi saat arus mudik bertujuan agar arus lalu lintas yang mulai meningkat di beberapa ruas jalan menjadi lancar.
Baca Juga Bisa Lewat HP, Berikut Cara Cek Titik Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2025 di https://www.kompas.tv/lifestyle/582892/bisa-lewat-hp-berikut-cara-cek-titik-kemacetan-dan-rekayasa-lalu-lintas-saat-mudik-lebaran-2025
#mudiklebaran #trukbesarditilang #jombang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/582910/polisi-tilang-truk-besar-yang-melintasi-jalur-arteri-surabaya-madiun-demi-perlancar-arus-mudik-2025