JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi UU TNI yang telah disahkan terus memicu penolakan. Beberapa pihak juga sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang ini.
Sebanyak 7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Dari laman daftar pengajuan permohonan perkara pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum para pemohon mengatakan gugatan dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
Penolakan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang juga dilakukan sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kemarin. Mereka menyatakan siap melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang TNI dinilai mengancam supremasi sipil yang tak sejalan dengan semangat reformasi.
Kamis (20/3/2025) lalu, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah menteri. Usai paripurna, pimpinan DPR menegaskan bahwa proses pembentukan revisi Undang-Undang TNI tetap mempertahankan supremasi sipil. DPR juga siap memberikan penjelasan kepada para mahasiswa terkait hal-hal yang dirisaukan dari revisi UU TNI.
Baca Juga DPR Sahkan Revisi UU TNI, Puan: Prajurit TNI Dilarang Berbisnis dan Masuk Parpol di https://www.kompas.tv/nasional/581946/dpr-sahkan-revisi-uu-tni-puan-prajurit-tni-dilarang-berbisnis-dan-masuk-parpol
#uutni #dpr #gugatanruutni #ui #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582433/mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-yang-baru-disahkan-ke-mk-dinilai-ancam-supremasi-sipil-dan-demokrasi