KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan menjabat di 15 kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum menduduki jabatan sipil.
Pernyataan ini sejalan dengan rencana revisi UU TNI, yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra, guna menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pertahanan dan dinamika pemerintahan saat ini.
#panglimatni #revisiuutni
Baca Juga Nasib Anak-Anak di Gaza, Terpaksa Belajar di Bangunan Sekolah yang Rusak di https://www.kompas.tv/internasional/580116/nasib-anak-anak-di-gaza-terpaksa-belajar-di-bangunan-sekolah-yang-rusak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580119/panglima-tni-soal-prajurit-aktif-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur