KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyatakan, seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Panglima TNI menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan.
Seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan negara, dan pertahanan negara.
Baca Juga Polemik Revisi UU TNI, Panglima Sebut Prajurit Duduki Jabatan Sipil Demi Bantu Program Pemerintah di https://www.kompas.tv/nasional/578578/polemik-revisi-uu-tni-panglima-sebut-prajurit-duduki-jabatan-sipil-demi-bantu-program-pemerintah
#panglimatni #jabatansipil #pensiundini
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579557/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-pastikan-prajurit-yang-isi-jabatan-sipil-akan-pensiun-dini