KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
"Mengadili, 1 permohon perbandingan gugur, demikian diputuskan," ucap pernyataan hakim dalam sidang praperadilan Hasto, Senin (10/3/2025).
Hakim menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga Tanggapan KPK Terkait Penundaan Persidangan Praperadilan Hasto: Kami Bukan Menghindar di https://www.kompas.tv/video/579267/tanggapan-kpk-terkait-penundaan-persidangan-praperadilan-hasto-kami-bukan-menghindar
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Galih
#breakingnews #hastokristiyanto #sekjenpdip #pnjaksel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/579315/tok-hakim-tolak-praperadilan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-dalam-kasus-dugaan-suap-harun-masiku