JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait kasus dugaan korupsi Pertamina soal pertalite dioplos menjadi pertamax.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pertalite dioplos menjadi pertamax merupakan kasus pada 2018 hingga 2023.
"Ini adalah tindakan penegakan hukum, tentu tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa yang sudah berlalu yaitu di 2018-2023. Bahwa benar ada fakta hukum oleh penyidik bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai Ron 92 padahal di dalam kontrak itu di bawah Ron 92, artinya barang yang datang tidak sesuai," ujar Harli ditemui di kantornya, pada Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Harli berharap jangan sampai ada isu di masyarakat bahwa kasus tersebut masih terjadi hingga saat ini.
"Jangan kita ciptakan menjadi satu fakta bahwa seolah-olah di masyarakat itu sampai sekarang," ujarnya.
Baca Juga Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Komisi XII DPR: Pertamina Tidak Punya Fasilitas Rubah Ron 90 ke 92 di https://www.kompas.tv/nasional/576568/pertamina-bantah-oplos-pertamax-komisi-xii-dpr-pertamina-tidak-punya-fasilitas-rubah-ron-90-ke-92
#kejagung #korupsipertamina #pertalite
Video Editor: Abdul
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576574/kejagung-jelaskan-kasus-pertalite-dioplos-jadi-pertamax-penegakan-hukum-tahun-2018-2023