JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejakasaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa uang yang disita merupakan hasil pengembalian dari 9 tersangka dari pihak swasta.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin persetujuan impor dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Baca Juga Kejagung Geledah 7 Rumah dan Kantor Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi PT Pertamina di https://www.kompas.tv/regional/576474/kejagung-geledah-7-rumah-dan-kantor-riza-chalid-terkait-kasus-korupsi-pt-pertamina
#kejagung #impor #gula #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576510/kejagung-sita-uang-rp-565-m-kasus-korupsi-impor-gula-tom-lembong