TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat di area pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam pengurusan sertifikat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, menjelaskan bahwa para pelaku bekerja sama dengan motif ekonomi.
Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini dan akan terus menyasar pelaku lain yang terlibat.
Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, yang menyebut bahwa Kepala Desa Kohod hanya merupakan pintu masuk dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa polisi harus menyasar otak utama atau dalang di balik kasus pagar laut, termasuk pemilik sertifikat yang telah terbit.
Dalam perkembangan terbaru, dari total 280 sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN telah mencabut 209 sertifikat.
Sebanyak 13 sertifikat masih dalam tahap kajian, sementara 58 sertifikat batal dicabut karena dinilai berada di daratan.
Penetapan empat tersangka ini dinilai belum menyentuh aktor utama. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus pagar laut ini?
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, serta Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofii Mukhlis.
Baca Juga Menteri ATR/BPN Ungkap Alasan 58 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut! di https://www.kompas.tv/regional/575757/menteri-atr-bpn-ungkap-alasan-58-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-batal-dicabut
#menteriatr #kadeskohod #pagarlaut #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575760/respons-pbhi-terkait-58-shgb-batal-dicabut-dan-proses-hukum-pagar-laut-tangerang