JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pra-peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Sidang praperadilan pun dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal.
Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
#kpk #praperadilan #hastokristiyanto
Baca Juga Pagar Laut 30 KM di Tangerang Belum Dibongkar, Aktivitas Nelayan Terganggu di https://www.kompas.tv/regional/566569/pagar-laut-30-km-di-tangerang-belum-dibongkar-aktivitas-nelayan-terganggu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566571/hasto-ajukan-praperadilan-usai-jadi-tersangka-kpk-sidang-21-januari-2025