Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan telah mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi paling lambat 21 November 2023, serta Upah Minimum Kabupaten Kota paling telat 30 November 2023.
Aturan tersebut juga mengatur formula baru penghitungan upah minimum, dimana dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.